sebelum kita bahas lebih dalam lagi, apakah kalian tahu apa sih obat itu? pasti kalian pernah meminumnya kan?
Secara umum, pengertian obat adalah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam dan luar tubuh guna mencegah, meringankan, dan menyembuhkan penyakit. Sedangkan, menurut undang-undang, pengertian obat adalah suatu bahan atau campuran bahan untuk dipergunakan dalam menentukan diagnosis, mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan termasuk untuk memperelok tubuh atau bagian tubuh manusia.
Penggolongan obat menurut undang-undang dikelompokkan menjadi:
- Obat bebas: Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas dan tidak membahayakan si pemakai dalam batas dosis yang dianjurkan; diberi tanda lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi hitam.
Gambar : Logo obat bebas |
- Obat bebas terbatas (daftar W = waarschuwing = peringatan): Obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan tanpa resep dokter dalam bungkus aslinya dari produsen atau pabrik obat itu, kemudian diberi tanda lingkaran bulat berwarna biru dengan garis tepi hitam serta diberi tanda peringatan (P No.1 sampai P No.6).
Gambar : Peringatan pada obat bebas terbatas |
- Obat keras (daftar G = geverlijk = berbahaya): Obat keras adalah semua obat yang memiliki takaran dosis minimum (DM), diberi tanda khusus lingkaran bulat merah garis tepi hitam dan huruf K menyentuh garis tepinya, semua obat baru kecuali ada ketetapan pemerintah bahwa obat itu tidak membahayakan, dan semua sediaan parenteral/injeksi/infus intravena.
- Psikotropika : Psikotropika adalah obat yang memengaruhi proses mental, meransang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan/kelakuan seseorang; contohnya golongan barbital/luminal, diazepam, dan ekstasi.
Gambar: Logo obat keras & Psikotropika |
- Narkotika : Narkotika adalah obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan IPTEK serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan/adiksi yang sanga merugikan individu apabila digunakan tanpa pembatasan dan pengawasan dokter; contohnya kodein, metadon, petidin, morfin, dan opium.
Gambar: Logo obat narkotika |
Nah, Selain pengertian obat di atas, ada juga pengertian obat secara khusus. Berikut ini beberapa pengertian obat secara khusus:
- Obat baru: Obat baru adalah obat yang berisi zat (berkhasiat/tidak berkhasiat), seperti pembantu, pelarut, pengisi, lapisan atau komponen lain yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
- Obat esensial: Obat esensial adalah obat yang paling banyak dibutuhkan untuk layanan kesehatan masyarakat dan tercantum dalam daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
- Obat generik: Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam FI untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.
Gambar: Logo obat generik |
- Obat jadi: Obat jadi adalah obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk salep, cairan, supositoria, kapsul, pil, tablet, serbuk atau bentuk lainnya yang secara teknis sesuai dengan FI atau buku resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten: Obat paten adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama pembuat yang telah diberi kuasa dan obat itu dijual dalam kemasan asli dari perusahaan yang memproduksinya.
- Obat asli: Obat asli adalah obat yang diperoleh langsung dari bahan-bahan alamiah, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
- Obat tradisional: Obat tradisional adalah obat yang didapat dari bahan alam, diolah secara sederhana berdasarkan pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
Penggolongan obat berdasarkan bentuk sediaan obat dikelompokkan menjadi:
- Bentuk gas (aerosol)
contohnya : inhalasi, spraym aerosol.
- Bentuk cair (liquid) atau larutan
- Bentuk setengah padat (semi solid)
contohnya : salep mata (occulenta), gel, cerata, pasta, krim, salep (unguetum).
- Bentuk padat (solid)
Penggolongan obat berdasarkan cara kerjanya dalam tubuh dikelompokkan menjadi:
- Sistemik: obat yang didistribusikan ke seluruh tubuh; contohnya obat analgetik.
- Lokal: obat yang bekerja pada jaringan setempat, seperti pemakaian topikal.
Penggolongan obat menurut cara penggunaannya, obat digolongkan menjadi:
- Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar) melalui implantasi, injeksi, membran mukosa, rektal, vaginal, nasal, opthalmic, aurical, collutio/gargarisma/gargle, diberi tiket biru.
- Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam) melalui oral, diberi tiket putih.
Demikian uraian tentang Pengertian Obat dan Penggolongan Obat. Jika ada pertanyaan, saran/kritik, atau apresiasi, silahkan kirimkan melalui kotak komentar. Terima Kasih, semoga bermanfaat :)
Referensi:
Syamsuni. 2005. Farmasetika Dasar & Hitungan Farmasi. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
http://pengertianahli.id/2014/01/pengertian-obat-dan-penggolongan-obat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar