Resep adalah permintaan
tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada Apoteker untuk
melayani dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Blanko resep dengan ukuran
ideal adalah lebar 10-12 cm dan panjang 15-18 cm.
Yang harus ada dalam resep
1. Identitas dokter
Dalam penulisan resep, hal
pertama yang harus dituliskan adalah identitas dokter tercantum nama, nomor
surat izin praktek (SIP), alamat praktek dan rumah dokter penulis resep serta
dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek.
Resep dokter ditulis dalam
biasanya identitas dokter sudah tercetak dalam blanko resep. Identitas dokter
ini sangat berguna apabila terdapat kesalahan dalam penulisan resep, sehingga
kesalahan dapat dihindari. Selain itu, bila ada yang tidak jelas dalam
penulisan resep itu, petugas apotek mudah menghubungi dokter penulis resep.
Resep yang telah dilayani di apotek sesuai dengan peraturan yang berlaku
merupakan dokumen yang harus disimpan sekurang-kurangnya 3 tahun di apotek.
2. Nama Kota
Nama kota sudah dicetak
dalam blanko resep dan tanggal ditulis resep. Ini diperlukan dalam pelayanan
resep berkaitan dengan persyaratan dalam perundang – undangan.
3. Superscriptio
Superscriptio merupakan
kelengkapan dari resep dokter. Ditulis dengan simbol R/ (recipe= harap
diambil). Biasanya juga sudah tercetak dalam blanko resep, terletak di sisi
kiri atas, hanya tercetak satu R/ sehingga bila diberikan lebih dari satu BSO/
formula resep diperlukan penulisan R/ lagi.
4. Inscriptio
Inscriptio merupakan inti
resep dokter. Berisi nama obat, kekuatan dan jumlah obat yang diperlukan serta
ditulis secara jelas. Penulisan nama obat dapat menggunakan nama generik, nama
standar, atau nama paten. Penulisan jumlah dan kekuatan obat dalam satuan obat
atau volume dengan sistem metrik (mg, g, ml, l). Penulisan jumlah obat dalam
satuan biji (tablet, kapsul, botol, bungkus, supositoria, dll) dengan angka
romawi (I,II,III, dst).
5. Subscriptio
Bagian ini mencantumkan
bentuk sediaan obat dan jumlahnya. Cara penulisan (dengan singkatan bahasa
latin) tergantung dari macam formula resep yang digunakan. Jumlah obat ditulis
dengan angka romawi (I,II,III, dst).
6. Signatura
Bagian ini berisi informasi
tentang aturan penggunaan obat untuk pasien, yaitu meliputi frekuensi, jumlah
obat dan saat obat diminum, untuk setiap hari serta informasi lain yang mungkin
diberikan simbol yang diberikan adalah S (signatura = tandailah). Walaupun
aturan penggunaan obat oleh pasien sudah ditulis dalam resep, dokter
berkewajiban menjelaskan secara lisan pada pasien saat menyerahkan resep.
Macam – macam formula resep
yang diberikan dokter, ada tiga. Yaitu:
1. Formula magistralis (resep racikan)
Untuk menyusun resep
racikan, dokter perlu memahami sifat obat, interaksi farmasetik, dan bahan
tambahan yang diperlukan dalam menyusun formula tersebut.
2. Formula officinalis
Obat yang ditulis merupakan
obat baku / standar dalam buku/ formularium resmi atau obat jadi generik
berlogo.
3. Formula spesialistis
Obat yang dituliskan adalah
obat dengan nama paten atau nama dagang.
Sekian pembahasan mengenai kelengkapan resep dokter, terima kasih.
Semoga bermanfaat :)
referensi :
http://delvianamt.blogspot.com/2015/05/contoh-resep-dokter.html
http://kumpulanartikelfarmasi.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar